Perlindungan bagi Anak Jalanan

Indonesia termasuk negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia. Dengan tingkat pertumbuhan yang terus meningkat serta status negara ini sebagai negara berkembang tentu menimbulkan banyak masalah yang mencangkup tentang perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta pemerataan ekonomi. Pembangunan yang dicanangkan belum merata menyebabkan perbedaan yang terlihat begitu jelas antara setiap daerah di Indonesia. Salah satu masalah yang melingkupi negara ini adalah banyaknya anak terlantar.

Setiap anak tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa memandang latar belakang dari anak tersebut. Dalam UUD 1945 pasal 28B ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu salah satu pasal yang utama mengenai anak juga terdapat dalam pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Namun, apa yang terjadi di negeri ini adalah sesuatu yang bertolak belakang dengan hukum yang berlaku dan sudah tertuang dalam undang-undang. Laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan tidak diimbangi dengan pertumbuhan ekonomi yang merata menyebabkan kemiskinan masih meraja lela di negeri ini. Jika pemerintah menyatakan jumlah penduduk miskin berkurang, itu merupakan hal yang bagus. Namun, apakah data tersebut menjadi patokan bahwa negara ini pertumbuhan ekonominya berkembang dengan baik ? Tentu hal ini perlu dipecahkan, bahwa jangan hanya menyatakan bahwa jumlah penduduk miskin menurun, namun pada kenyataannya dilapangan, masih menjadi ironi tersendiri mengenai masih banyaknya kemiskinan dan kurangnya kesejahteraan yang dialami oleh masyarakat.

Saat ini banyak anak-anak yang seharusnya melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai seorang pelajar namun tidak bisa menikmati bangku sekolah karena perekonomian keluarga mereka yang sangat tidak mencukupi. Hal ini membuat banyak anak-anak terlantar dan menjalani hidupnya dengan bekerja walaupun belum cukup usianya. Bahkan banyak anak yang mengemis di pinggir jalan untuk memenuhi kebutuhannya. Dimana peran pemerintah ? Hanya melepas tangan dari masalah sosial dan menanggapi hal tersebut sebagai angin lalu dan menganggap hal itu bukan hal yang perlu dibesarkan.

Anak-anak tersebut yang membutuhkan kehidupan dan pendidikan yang layak. Walaupun biaya sekolah sudah bebas atau di gratiskan, namun masih banyak penyimpangan yang terjadi. Pihak sekolah masih banyak yang meminta macam-macam biaya, bahkan korupsi di dunia pendidikan bisa dibilang cukup tinggi sehingga banyak terjadi penyimpangan.

Dengan banyaknya anak yang putus sekolah, dan bekerja di jalanan maka tingkat kekerasan terhadap anak juga dapat meningkat karena tekanan dari berbagai pihak. Memanfaatkan anak di bawah umur untuk ikut memenuhi kebutuhan karena kurang sanggupnya orang tua dalam menjalani pekerjaan yang memang sulit didapatkan. Di jalan banyak anak yang mengamen, berdagang asongan, meminta-minta bahkan mencopet menjadi hal yang biasa. Hanya saja peran pemerintah untuk menanggulangi masalah ini belum terlihat optimal.

Pembersihan dan penertiban jalan oleh pihak kepolisian dan satpol PP juga lebih sering menjurus ke pengrusakan bahkan kekerasan, yang seharusnya dapat diselesaikan dengan sosialisasi. Anak-anak jalanan yang seharusnya mendapatkan perhatian akan merasa bahwa jika melihat adanya razia menjadi ketakutan dan bahkan menganggap bahwa polisi bukanlah orang yang baik. Oleh karena itu sosialisasi sangat diperlukan untuk menertibkan para anak jalanan dan diberikan bekal untuk menjadi anak yang mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang lebih mampu perekonomiannya.

Banyak anak-anak jalanan yang merusak dirinya dengan narkoba maupunmabuk-mabukan karena adanya beban yang berat yang mereka miliki. Peran keluarga dan pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini. Membuat para anak jalanan dapat belajar dengan semestinya untuk menggapai impian serta mendapatkan hidup yang lebih baik. Kita perlu melihat kondisi pendidikan di negara lain yang sangat menghargai pendidikan. Contohnya di Jerman yang melakukan kegiatan pendidikannya di biayai penuh oleh pemerintah dari tingkat dasar hingga jenjang perguruan tinggi.

Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah benar-benar untuk melindungi hak dan kewajiban anak-anak terlantar tersebut dan benar-benar mengayomi pasal 34 ayat 1 UUD 1945 sehingga kelak Indonesia memiliki banyak anak yang berguna bagi bangsa dan negara serta dapat memajukan kehidupan dan kesejahteraan ke arah yang lebih baik dan mensejajarkan diri dengan negara-negara maju lainnya.

1 responses to “Perlindungan bagi Anak Jalanan

  1. Definitely believe that which you stated. Your favorite justification seemed to be
    on the internet the easiest thing to be
    aware of. I say to you, I definitely get irked while people consider worries
    that they just do not know about. You managed to hit the nail upon the top and also defined out the whole thing without having side-effects , people can take
    a signal. Will probably be back to get more. Thanks

Tinggalkan komentar